Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung NTB Mulai Disidangkan

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM â€" Kasus korupsi pengadaan benih jagung Provinsi NTB yang merugikan negara hingga Rp 27,3 miliar mulai disidangkan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (25/8/2021), pukul 13.00 Wita. 

Dalam sidang tersebut hadir dua orang terdakwa yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.

Seidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo dengan anggota majelis Agung Prasetyo dan Abadi.

Penuntut Umum I Wayan Suryawan.

Terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby didampingi penasehat hukunnya Kurniadi.

Baca juga: Dua Kandidat Siap Bertarung di Musda IKADIN NTB

Sementara terdakwa Aryanto Prametu didampingi oleh Emil Salim, selaku prnasehat hukumnya.

Keduanya didakwa dengan dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada Komentar untuk "Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung NTB Mulai Disidangkan"

Posting Komentar