OJK Luncurkan Juknis Penyusunan Program Kerja TPAKD
JawaPos.com â" Untuk memperluas akses keuangan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia dan mencapai target inklusi keuangan nasional yang ditetapkan sebesar 90 persen pada 2024, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) secara aktif telah mengimplementasikan berbagai program kerja inklusi keuangan baik yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam rangka memberikan pedoman bagi TPAKD dalam merencanakan dan mengimplementasikan program kerja, OJK telah menerbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Program Kerja TPAKD.âIni akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD,â kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dalam Juknis TPAKD yang disusun oleh OJK tersebut mengimplementasikan penyusunan program kerja, target, hingga penyusunan laporan rencana kerja. Membuat ekosistem berdasarkan sasaran prioritas, dan berbagai program kerja TPAKD.âKeberhasilan TPAKD dapat ditujukan melalui implementasi program kerja yang berjalan baik, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah,â ujar Wimboh.
Dalam penyusunan program kerja TPAKD, OJK membagi menjadi empat tahapan. Pertama, dalam menentukan tema program kerja harus memuat satu atau lebih program kerja yang memiliki kesamaan tujuan. Hal tersebut untuk meningkatkan inklusi keuangan daerah.
Langkah kedua menentukan program kerja sesuai kategori dan sasaran. Dalam hal ini program kerja yang selaras antara pusat dan daerah, dan yang mendukung penguatan infrastruktur. Sasaran sektor prioritas mencakup pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, industri kreatif, pariwisata, perdagangan, pendidikan dan industri pengolahan.
Langkah ketiga, menentukan klarifikasi program kerja TPAKD yang dibagi menjadi empat, yakni, penguatan infrastruktur akses keuangan, peningkatan literasi keuangan, asistensi dan pendampingan, dan optimalisasi produk dan layanan keuangan. Dan langkah keempat, menentukan target kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, dan masyarakat lintas kelompok.
Belum ada Komentar untuk "OJK Luncurkan Juknis Penyusunan Program Kerja TPAKD"
Posting Komentar