Wali Kota Depok Larang Warganya Gelar Lomba 17 Agustus

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jelang perayaan Hut Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor : 003/393-Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot), antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya, agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media.

Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Alasan Penamaan Gedung Sasana Emas Greysia-Apriyani di PPOP Pasar Minggu

Baca juga: Babak I Tottenham Hotspur vs Manchester City, Kedua Tim Belum Mampu Cetak Gol

Diantaranya desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas.

Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com.

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021.

RDI menghadirkan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

"Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online,"

"Tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19," tulis SE tersebut seperti dikutip dari lama resmi Pemkot Depok, Minggu (15/8/2021).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemkot Depok Melarang Warganya Adakan Lomba 17 Agustus

Belum ada Komentar untuk "Wali Kota Depok Larang Warganya Gelar Lomba 17 Agustus"

Posting Komentar