Sindikat Prostitusi Online Dengan Aplikasi MiChat di Tangerang Dibongkar Polsek Cisoka

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Aparat Unit Reskrim Polsek Cisoka, Tangerang, berhasil membongkar sindikat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 31 Agustus 2021, dan baru diungkapkan ke publik setelah petugas mengungkap kaki tangan jaringan ini.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 2 orang tersangka.

Yakni DR, pria remaja 19 tahun yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang, serta DD, pria berusia 50 tahun yang berperan sebagai mucikari dan yang menyediakan tempat atau kamar serta alat kontrasepsi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kerap dijadikan lokasi prostitusi.

"Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dilakukan penindakan dengan melakukan penggerebekan ke rumah tersebut pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," kata Wahyu, Jumat (17/9/2021).

Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 2 orang perempuan berinisial SM berusia 20 tahun dan SL berusia 19 tahun, yang diduga ditawarkan para pelaku ke lelaki hidung belang.

Dari sana kata Wahyu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Hasil pemeriksaan dari para tersangka dan saksi-saksi, diketahui modus operandi prostitusi itu menggunakan aplikasi smartphone android MiChat.

"Tersangka DR menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang.  Kemudian ketika harga sudah disepakati, DR pula yang menjemput perempuan untuk dibawa ke rumah tersangka DS yang dijadikan lokasi prostitusi," katanya.

Wahyu menjelaskan dari keterangan tersangka dan saksi, diketahui setiap transaksi prostitusi, pelanggan dikenakan harga antara Rp 250 Ribu hingga Rp 500 Ribu.

"Dari setiap sekali transaksi itu, tersangka DR mendapatkan Rp 30 Ribu dan tersangka DD mendapatkan Rp70 ribu. Tersangka DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," kata Wahyu.

Menurut Wahyu pihaknya masih mendalami kembali kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain.

"Dalam kasus ini kami amankan barang bukti berupa kondom, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi," kata Wahyu.

Karena perbuatannya tambah Wahyu, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (dik)

Belum ada Komentar untuk "Sindikat Prostitusi Online Dengan Aplikasi MiChat di Tangerang Dibongkar Polsek Cisoka"

Posting Komentar