15 Pengendara Motor Langgar Verboden di Jalan Kyai Arsyad Metro Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satlantas Polres Metro mendapati 15 pengendara roda dua yang melanggar verboden (jalan dilarang masuk) di Jalan Kyai Arsyad, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro AKP I Made Sudastra mengatakan, cukup banyak pelanggar verboden.
Bahkan, dalam 10 menit terdapat 15 pengendara melakukan pelanggaran.
Namun mereka belum diberikan sanksi.
Baca juga: Dr Satrio Budi Wibowo UM Metro Jelaskan Sistem Sosial Masyarakat yang Penuh Dukungan
"Mulai besok kita lakukan penilangan jika masih ada pelanggar. Jadi, kurangnya sosialisasi membuat sejumlah masyarakat tidak mengetahui rambu-rambu jalan yang sudah ditetapkan sejak lima bulan lalu," jelas Made, Jumat (8/10/2021).
Dijelaskannya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat lebih tahu dan lebih tertib.
Sebenarnya, kata Made, rambu yang terpasang sudah sangat jelas. Namun masih banyak masyarakat yang abai.
"Karena di depan kantor Samsat ini kan mobilitas pengendaranya sangat tinggi. Jadi ke depan, kita juga bakal sosialisasi ke daerah verboden lainnya di Kota Metro," imbuhnya.
Eka, pengendara sepeda motor asal Lampung Timur, mengaku tidak mengetahui ada rambu larangan melintas di Jalan Kyai Arsyad.
"Saya nggak tahu, makanya lewat saja. Tapi diingatkan begini dan diberi tahu seperti ini, ke depan saya akan mengikuti aturan yang ada," tuturnya.
Diketahui, Jalan Kiyai Arsyad Metro Pusat telah diberlakukan larangan dua arah mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, supaya efektivitas masyarakat dalam berkendara tetap terjaga.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )
Belum ada Komentar untuk "15 Pengendara Motor Langgar Verboden di Jalan Kyai Arsyad Metro Lampung"
Posting Komentar