Herbert Sakit Hati 16 Tahun di KPK Duduk Dua Jam Ikut TWK Dicap Anti Pancasila

Suara.com - Herbert Nababan, 16 tahun menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hingga masa bhaktinya berakhir pada Kamis (30/92021) Kemarin. Herbert telah dipecat bersama 57 pegawai lainnya yang tak lulus dalam Tes Wawasan kebangsaan/TWK.

Herbert mengaku masih sangat sakit hati atas sebutan tidak dapat dibina lagi karena mendapat rapor merah. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata saat mengumumkan pegawai KPK yang lulus dan tidak lulus menjadi ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Masih sakit hati sampai sekarang, hati saya belum sembuh karena di stigma, dikatakan salah satu komisioner Alexander Marwata di BKN bahwa ada yang masih bisa dibina (pegawai KPK) dan ada yang tidak bisa dibina," ucap Herbert dalam wawancara eksklusif Suara.com yang terdokumentasikan dalam video G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK.

Menurut Herbert, pernyataan yang disampaikan oleh Alex saat itu dihadapan publik cukup serius dan harus dipertanggungjawabkan sebagai pejabat negara. Dimana, telah menstigma pegawai KPK yang benar-benar memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Pasca Pecat 58 Pegawai KPK, Novel Pastikan Firli Bahuri Tak Serius Ganyang Korupsi

"Saya tidak tahu apa dasarnya karena hal itu adalah hal yang serius. Itu bukan main-main, bukan perkataan candaan, itu sebuah perkataan yang serius," ujar Herbert.

Apalagi, Herbert bersama eks 57 pegawai KPK hingga kini pun belum mengetahui dasar pimpinan KPK maupun BKN melabelkan pegawai tak lulus TWK tidak bisa dibina dan mendapat rapor merah.

"Apa dasarnya kami tidak tahu. Karena sampai detik ini juga tidak hukuman yang kami terima. Bahwa kami tidak bisa dibina, apalagi kami di cap Merah tidak tahu apa dasarnya atau basis penilaiannya sehingga mengeluarkan perkataan seperti itu," tuturnya.

Herbert menyebut pengabdiannya selama 16 tahun sebagai penyidik KPK melakukan penangkapan sejumlah koruptor hingga mampu mengembalikan kerugian keuangan negara, ternyata pupus hanya duduk selama dua jam menjadi korban TWK dengan label tidak mencintai NKRI.

"Sudah banyak pelaku koruptor yang kami tangkap. Kemudian dengan dua jam saya dikatakan atau dilabel tidak pancasila, tidak bisa dibina, cap merah," imbuhnya.

Baca Juga: Kekhawatiran Novel Baswedan: Sikap Kritis KPK Akan Hilang di Tangan Firli Bahuri

Selain Herbert, dalam video dokumenter G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK, terdapat pengakuan eks pegawai KPK lain seperti Ita Khoiriyah, Tri Artining Putri, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Herbert Nababan dan Novel Baswedan.

Belum ada Komentar untuk "Herbert Sakit Hati 16 Tahun di KPK Duduk Dua Jam Ikut TWK Dicap Anti Pancasila"

Posting Komentar