Megawati Digugat Mantan Kader Sebesar Rp 40 Miliar PDIP Angkat Bicara
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Megawati Soekarnoputri kini kembali menjadi sorotan.
Hal tersebut tak lepas karena Megawati digugat oleh mantan kadernya senilai Rp 40 miliar.
Atas hal tersebut, Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo menanggapi soal digugatnya Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp40 miliar.
Arif mengatakan hal itu sedang ditangani badan hukum partai.
"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.
"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.
Dia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.
"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.
Baca juga: PDIP Bakal Kalah Jika Pasangkan Prabowo-Puan Maharani di Pilpres 2024, Dibandingkan Ganjar Pranowo
Baca juga: Percepat Herd Immunity, PDIP Sumsel Kembali Gelar Vaksinasi Kepada Warga
Adapun, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021).
Belum ada Komentar untuk "Megawati Digugat Mantan Kader Sebesar Rp 40 Miliar PDIP Angkat Bicara"
Posting Komentar