MK Putuskan Status Pandemi sampai Akhir Tahun Mahfud Tak Usah Didramatisir

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Mahfud mengatakan, dikabulkannya uji materiil terhadap Pasal 27 di UU itu justru menguatkan posisi pemerintah. Menurut dia, MK hanya menambahkan frasa 'Sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari yang tadinya hanya di ayat 2 menjadi ayat 1 dan 3'.
"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambahkan kalimat. Nah kalimat yang ada ditambah ini, diambil dari UU yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2). Pasal itu menyatakan seperti itu, bahwa pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait Covid jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan. Ini sudah ada di UU," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10/2021).
Kalimat yang menyebut sebuah subjek tidak bisa digugat pidana maupun perdata, sambung Mahfud juga termaktub di beberapa UU di antaranya, Pasal 50 dan 51 KUHP dan Undang-Undang Nomor 9 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Baca juga: Tok! MK Putuskan Status Pandemi Diumumkan Jokowi Paling Lama Akhir Tahun
"Itu juga sudah ada di berbagai UU lain, jadi enggak usah didramatisir seakan-akan ini dibatalkan dan harus ditambahkan. Lho di UU lain sudah banyak nih," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Mahasiswa di Luar Negeri Duta Bangsa Pembawa Citra Positif Indonesia
Oleh karenanya, Mahfud meminta masyarakat membaca demgan seksama isi daripada vonis yang dijatuhkan oleh MK. Dia memastikan, semua hal yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penanganan Covid-19 berjalan dengan baik.
"Harap hati-hati dalam membaca. Semua berjalan baik dan kita tahu hari-hari ini sedang mendapat pujian dari pemeringkatan penanganan Covid-19. Di mana Indonesia termasuk yang teratas dan ada di level 1 di seluruh dunia penanganannya," katanya.
Sebelumnya
Belum ada Komentar untuk "MK Putuskan Status Pandemi sampai Akhir Tahun Mahfud Tak Usah Didramatisir"
Posting Komentar