Terlibat Narkoba ASN Lapas Ambon hanya Divonis 6 Tahun Dua Kurirnya Divonis Lebih Berat
Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM â" Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada Iren Tomasoa, terdakwa penyalahgunaan narkoba.
Vonis hakim terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Ambon ini, lebih ringan dibandingkan dua kurirnya.
Yakni, Irfan Tawainela dan Eduard Pariama alias Edo.
Mereka masing-masing divonia selama delapan penjara.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Mantan Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Ajukan Minta Majelis hakim Batalkan Dakwaan
âMenjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Irfan dan Edo masing-masing selama delapan tahun penjara,â kata Ketua Majelis Hakim, Julianty Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10/2021) siang.
Tak hanya pidana badan, ketiga terdakwa juga harus membayar denda.
Terdakwa Irfan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Sedangkan terdakwa Edo denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Iren Tomasoa didenda Rp. 10 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 114 UU narkoba.
Belum ada Komentar untuk "Terlibat Narkoba ASN Lapas Ambon hanya Divonis 6 Tahun Dua Kurirnya Divonis Lebih Berat"
Posting Komentar