Pengacara Yosef Dibuat Geram oleh Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang Minta Dijadikan Tersangka

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengaku geram atas adanya pihak-pihak yang memasuki TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat. 

Bahkan, dia meminta kepada penyidik agar pihak tersebut, baik Danu dan oknum Banpol yang menyuruh Danu masuke ke TKP, untuk dijadikan tersangka. 

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Ungkap Kejanggalan Banpol Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang, Hal Ini yang Jadi Pertanyaan Pengacara

Baca juga: 4 Kali dalam Sepekan Diperiksa terkait Kasus Subang, Begini Kondisi Danu saat Perjalanan ke Polres

Danu memang diketahui diminta oleh oknum Banpol untuk memasuki TKP kasus Subang dan menguras bak mandi sehari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan atau pada Kamis (19/8/2021). 

Rohman menyebut bahwa tindakannya itu merupakan masuk unsur yang bisa dijerat pidana.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana," katanya. 

Bahkan menurut Rohman, Yosef yang merupakan pemilik bangunan, tidak pernah diizinkan masuk ke TKP kasus Subang. 

[embedded content]

Sejak polisi mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, Yosef tidak pernah lagi memasuki rumahnya. 

Bahkan, dia tidak bisa untuk mengambil barangnya seperti baju dan dokumen penting lainnya. 

"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Baca juga: Pengacara Sebut Masa Lalu Danu Jadi Materi Pemeriksaan terkait Kasus Subang, Apa Alasannya?

Menurut Rohman, apa yang menjadi kesaksian Danu merupakan bukti bahwa kedua orang itu sudah melanggar pidana. 

Terlebih dengan tidak diketahuinya motif Banpol masuk ke TKP kasus Subang itu.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Menurut Rohman, TKP kasus Subang masih menjadi petunjuk penting dan tidak dibenarkan siapa pun masuk tanpa izin penyidik sebagai pihak berwenang. 

Meski oknum Banpol itu mengaku disuruh, pihak yang disuruh itu juga harus dicari tahu siapa. 

Namun, dia memastikan bahwa Yosef bukanlah orang yang menyuruhnya. 

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya.

Tanggapan Pengacara Danu

Ketika diminta menanggapi pernyataan Rohman, Achmad meminta untuk melihat peristiwa ini dengan lebih luas. 

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Pengacara Yosef Dibuat Geram oleh Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang Minta Dijadikan Tersangka"

Posting Komentar