Tahu Soal Pemotongan Dana Madin-Ponpes Delapan LSM di Pasuruan Diperiksa di Kejari

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara marathon menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemotongan bantuan operasional (BOP) untuk madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes) di Pasuruan.
Terbaru, Korps Adhyaksa memanggil delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Pasuruan. Delapan LSM itu diperiksa terkait kasus dugaan pemotongan bantuan operasional (BOP) untuk madin dan ponpes.
Informasi yang didapatkan, pemanggilan delapan LSM ini dimulai Kamis (4/11/2021) hingga empat hari ke depan. Per harinya, ada dua LSM yang nantinya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Dari pantauan di lapangan, hari ini ada dua LSM yang dimintai keterangan. Mereka adalah MA dan SS. Keduanya diperiksa di jam yang berbeda. MA diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan SS diperiksa pukul 13.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan pemeriksaan delapan anggota LSM itu, sekalipun mereka tidak berkaitan langsung dalam proses penyaluran BOP dari awal hingga akhir.
"Siapapun yang kami anggap mengetahui kasus pemotongan BOP ini akan kami mintai keterangan. Penyidik menilai delapan (LSM) ini mengetahui, sehingga patut kami mintai keterangan," katanya.
Namun, Jemmy, sapaan akrabnya enggan membeberkan materi penyidikan. Ia ingin proses penyidikan ini lancar. "Mengetahui itu kan bisa saja mendengar, atau melihat, makanya kawan - kawan kami mintai keterangan," urainya.
Jemmy berjanji akan menyampaikan hasil penyidikan ketika semua pemeriksaan sudah selesai. Menurutnya, pemeriksaan terhadap LSM-LSM ini hanya sebatas melengkapi berkas pemeriksaan penyidikan kasus ini.
"Sejauh ini statusnya masih saksi. Jadi mereka hanya kami mintai keterangan saja sebatas yang mereka ketahui dalam perkara ini, apa yang mereka tahu, apa yang mereka dengar dan apa yang mereka lihat," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkap calon tersangka korupsi BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan adalah orang baru, atau tidak sama dengan yang terjerat kasus di Kota Pasuruan.
Bahkan penyidik juga menelusuri aset calon tersangka BOP. Ini sebagai antisipasi jika proses audit BPKP atas kerugian negara telah diketahui, maka langkah penyitaan aset calon tersangka lebih mudah karena sudah dipantau sejak awal. *****
Belum ada Komentar untuk "Tahu Soal Pemotongan Dana Madin-Ponpes Delapan LSM di Pasuruan Diperiksa di Kejari"
Posting Komentar