BPN Bogor Sebut SHGB Sentul City di Bojong Koneng Asli

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto mengatakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Sentul City yang menjadi obyek sengketa dengan pengamat politik Rocky Gerung, adalah dokumen asli.

"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya. Jadi tidak palsu. Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City," kata Sepyo saat dikonfirmasi pada Kamis (23/9).

Sepyo mengatakan prosedur penerbitan sertifikat itu juga benar. Menurutnya, tidak ada yang berani menerbitkan dengan prosedur yang melanggar.


"Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya, kalau enggak benar berarti palsu," katanya.

Lebih lanjut, terkait sengketa lahan itu, ia meminta kedua belah pihak menyelesaikannya dengan musyawarah.

"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas," katanya.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menyatakan pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994 silam.

David mengatakan proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengklaim telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Belum ada Komentar untuk "BPN Bogor Sebut SHGB Sentul City di Bojong Koneng Asli"

Posting Komentar