Aturan Terbaru Pengemudi atau Sopir Soal Larangan Bermain Ponsel saat Menyetir Sanksi hingga Denda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru mengemudi kendaraan di jalanan khususnya terkait penggunaan ponsel di tahun 2021. 

Tidak boleh menggunakan ponsel ketika berkendara merupakan salah satu aturan sekaligus larangan yang harus dipatuhi semua pengendara.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

• Aturan Magang Terbaru 2021 di Indonesia - Jangka Waktu, Uang Saku hingga Kewajiban Internship

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat (1), terdapat aturan yang menjadi dasar larangan yang tidak boleh dilanggar pengendara, yang bunyinya sebagai berikut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.

Ini dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.

Salah satu cara mengemudi dengan penuh konsentrasi adalah tidak menggunakan ponsel ketika dan selama berkendara.

Secara lebih rinci, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 283.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Aturan Terbaru Pengemudi atau Sopir Soal Larangan Bermain Ponsel saat Menyetir Sanksi hingga Denda"

Posting Komentar